Categories: Consulting
Project Reguler Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) bersama Konsultan CIC
1) Join Memorandum of Understanding (MoU) antara Klien LPNK & CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial;
2) CIC memberikan report berupa hasil kajian literatur setiap bulan kepada Klien LPNK;
3) Akhir tahun semua report akan dibukukan atau prosiding ber-ISBN.
No comment


